". Salah Sasaran , Lapor Pencuri Celana Dalamnya Ternyata Suaminya Sendiri , Suami Terkena 5 Tahun Penjara . Hakim " Geleng - Geleng Kepala ". - Demokrasi Rakyat Tren

Salah Sasaran , Lapor Pencuri Celana Dalamnya Ternyata Suaminya Sendiri , Suami Terkena 5 Tahun Penjara . Hakim " Geleng - Geleng Kepala ".

Salah Sasaran , Lapor Pencuri Celana Dalamnya Ternyata Suaminya Sendiri , Suami Terkena 5 Tahun Penjara . Hakim " Geleng - Geleng Kepala ".



Hakim, jaksa dan pengunjung persidangan yang mengadili terdakwa Nyoman Suka Adnyana alias Adnyana itu sempat terheran-heran


Selain itu, terdakwa juga mencuri 5 buah bra, tiga pasang sepatu, sandal, speaker aktif, dua buah bad cover, empat buah tas wanita, satu buah tas berisi alat kosmetik, serta satu buah alat catok rambut dan satu buah pengering rambut.


Adnyana juga mengambil satu buah bikini warna putih motif kembang, lima ikat pinggang, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dan dua buah sprei.


Semua barang-barang wanita yang dicuri Adnyana adalah milik istrinya yang berparas cantik, Ida Ayu Kadek Wulandari.


Sejak persidangan dimulai, Adnyana terus menunduk. Pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 silam itu nyaris tak berani menatap wajah Ayu dan mertuanya yang duduk sebagai saksi.


Sedangkan Ayu tampak blak-blakan bicara di depan majelis hakim yang dikomandoi IG Putra Atmaja.


Perempuan yang mengaku bekerja di Grahadi itu sempat tidak mengakui terdakwa itu, adalah suaminya.


“Dia pacar saya. Mantan pacar saya. Sekarang sudah putus,” kata Ayu bernada jutek.


Namun, setelah jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menunjukkan berkas pemeriksaan di kepolisian bahwa Ayu menyebut terdakwa adalah suaminya, barulah Ayu membuka fakta masa lalunya.


“Tahun 2014 lalu saya dibawa ke Lampung. Saya dinikahi secara adat. Tapi, tidak tercatat resmi (Disdukcapil, Red),” ungkap Ayu sebagaimana dilaporkan pojoksatu.


“Hah, benar ini suami kamu? Serius, benar ini suami kamu?” tanya hakim Atmaja terheran-heran.


Saat itu, Ayu pun mengangguk sembari tertunduk.


Tak pelak lagi, seluruh hadirin di ruang sidang pun tertawa.


Dalam kesaksiannya, Ayu mengaku menderita kerugian mencapai Rp 20 juta.


“Yang mahal motor saya karena masih kredit,” kata Ayu bernada datar.


Terdakwa tidak hanya mengambil barang-barang tapi juga mengadai sepedamotor milik Ayu.


Di situ terbongkar pula, sebelum mencuri, Ayu mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa) maka terdakwa akan mengambil semua barang-barang milik saksi.


“Sudah berapakali kamu jadi korban pencurian terdakwa?” tanya hakim I Wayan Kawisada pada Ayu.


“Baru satu kali, Pak,” jawab Ayu.


Hakim yang juga berasal dari Jembrana itu kemudian menggoda Ayu.


“Ah yang benar? Pertama dia (terdakwa) mencuri hati kamu, kedua barang-barang kamu,” seloroh hakim Kawisada disabut tawa pengunjung sidang.


“Untung motor kamu yang digadai, bukan kamu,” imbuhnya lagi.


Sementara saat dimintai keterangan dalam persidangan, terdakwa Adnyana sempat ditegur hakim.


“Kamu itu, hatinya sudah kamu curi, motornya juga kamu ambil. Besok-besok jangan kamu ulangi,” tandas hakim senior itu.


“Terdakwa, jangan terus menunduk. Lihat itu saksi,” tegur hakim Atmaja.


Adnyana mengaku sudah menikah dengan Wulandari tahun 2014 silam di Lampung. Namun, tidak didaftar ke Catatan Sipil.


Dia juga mengaku menyerahkan sertifikat tanah milik orang tuanya ke Ayu sebagai jaminan peminjaman uang Rp 10 juta.


“Suami istri macam apa itu saling pinjam meminjam,” sergah Hakim Atmaja.


Saat ditanya JPU, terdakwa mengaku mencuri barang-barang milik istrinya supaya mengembalikan sertifikat tanah milik orang tua yang dibawa korban.


“Antara terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar Selatan. Terdakwa melakukan aksinya saat korban pulang kampung bersama keluarganya ke Jembrana, 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00,” beber JPU.


Saat pergi, Ayu meninggalkan sepedamotor Beat warna putih DK 6890 AAK miliknya dan kamar kos dalam keadaan terkunci.


Saat itulah, timbu niat terdakwa untuk mencuri barang-barang milik Ayu, termasuk barang pribadi seperti pakaian dalam itu.


Barang-barang itu diangkut terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum, Renon, menggunakan sepedamotor yang ditinggalkan Ayu.


Tujuan terdakwa mengambil barang-barang itu berharap agar bisa ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orangtua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipegang korban.


Atas perbuatannya, Adnyana dijerat dengan Pasal 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel