Oknum TNI Bunuh Istri Demi Selingkuhan hingga Pelaku Kesal Dilecehkan
Oknum TNI Bunuh Istri Demi Selingkuhan hingga Pelaku Kesal Dilecehkan
Sepanjang tahun 2020, Indonesia kerap dihebohkan dengan kasus pembunuhan sadis yang disertai mutilasi.
Beragam motif pelaku hingga tega membunuh korban dengan cara sadis.
Mulai dari balas dendam, ingin menguasai harta korban, hingga asmara.
Awal tahun 2020 tepatnya 3 Januari 2020, masyarakat Sumbawa dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam boks styrofoam dan sebagian di kulkas.
Potongan tubuh wanita bernama Siti Aminah (44) tersebut diketahui pertama kali oleh warga setempat mencium bau menyengat dari urmah yang ditinggali korban bersama suaminya bernama Muslim (MS) di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.
Hasil penyelidikan polisi, ternyata Siti Aminah dibunuh dan dimutilasi suaminya sendiri, Muslim (46).
Berdasarkan alat bukti, Muslim punditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil autopsi, dan olah TKP," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Faisal mengatakan, polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap MS.
Pemeriksaan itu dilakukan sejak awal, setelah jenazah korban mutilasi ditemukan di kulkas.
Untuk mencari alat bukti yang cukup, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendatangkan sebanyak 20 saksi
Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat, MS diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Menurut Faisal, MS nekat membunuh istrinya karena cemburu.
Namun, belum dijelaskan latar belakang yang membuat tersangka MS terbakar api cemburu hingga tega memutilasi tubuh istrinya itu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sumber : Tribunnews.com