". Lima Debit Collector Keroyok Bapak & Anak , Karna Tidak Bayar Tepat Waktu. Sekarang Pelaku Masuk Penjara Dengan Lama 5 Thn Akibat Kelakuanya - Demokrasi Rakyat Tren

Lima Debit Collector Keroyok Bapak & Anak , Karna Tidak Bayar Tepat Waktu. Sekarang Pelaku Masuk Penjara Dengan Lama 5 Thn Akibat Kelakuanya

 Lima Debit Collector Keroyok Bapak & Anak , Karna Tidak Bayar Tepat Waktu. Sekarang Pelaku Masuk Penjara Dengan Lama 5 Thn Akibat Kelakuanya




Dua beranak tersebut yakni Dodi Setiawan (38) dan RB (17), warga Jalan Gotong Royong, Perum Talang Jambe Mas I, RT 18/05, Kecamatan Sukarame, Palembang. Atas laporan korban, kelima pelaku ditangkap jajaran Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.


Kelima oknum debt collector tersebut, Juhar (34), warga Jalan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI; Roberth Johan Saputra (32), warga Jalan KH Azhari, Lorong Saur, Kecamatan SU I, Palembang ; Suhadi (47), warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar; Yulian alias Pian (35), warga Jalan Penyaringan, Lorong H Yasin, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II; dan Bambang Utoyo (34), warga Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI.



 

Kelimanya diamankan Minggu (30/08), sekitar pukul 15.00 WIB di tempat terpisah.


Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit IV Kompol Zainuri SH dan Iptu Taufik Ismail mengatakan telah menangkap 5 orang pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap 2 orang korban.


“Korban pengeroyokan ini bapak sama anaknya. Dengan bukti laporannya 2 perkara, bapaknya Dodi perkara pengeroyokan dan satu lagi LP tentang UU Perlindungan Anak masih di bawah umur,” ujarnya.


Kedua LP telah diproses di Subdit PPA dan Subit Jatanras. “Korban ini kredit motor di sebuah finance, dalam eksekusinya pelaku melakukan cara-cara pengeroyokan. Mengakibatkan korban luka-luka dan anaknya juga terluka dibagian telinga,” ungkapnya.


Ditegaskan perwira pernah menjabat Kasatreskrim Polrestabes Palembang ini, di antaranya sekitar 20 orang melakukan pengeroyokan. Namun dari pemeriksaan intensif saksi dan korban ditambah olah TKP, ada 5 orang yang diproses karena terbukti melakukan pengeroyokan.


“Pelaku ini juga ada yang mengaku sebagai anggota polisi baik dari Polsek dan anggota Reserse. Karena korban juga diturunkan di jalan depan Mapolda Sumsel, sambil memberikan kode sebagai anggota,” tegasnya.


Dalam pengeroyokan pelaku ada yang menggunakan pemukul besi lainnya tangan kosong.


“Para pelaku diganjar pasal 170 KUHP tentahg pengeroyokan dan UU Perlindungan, ancamannya bdiatas 5 tahun,” cetusnya.


Sebenarnya menurut Suryadi, apabila debt collector ini melakukan kerja sesuai aturan atau sesuai dengan ada surat vonis dan sertifikasi tidak ada masalah. Ada pun pengeroyokan oknum ini, Rabu (29/08) siang hari pukul 14.30 WIB, di mana korban RB menuju ke Polrestabes Palembang untuk mengurus SKCK dengan mengendarai motor Honda Beat nopol BG 2013 ACU.


Saat melintas di Jalan Kolonel H Burlian persisnya depan Kantor BPJS, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, mendadak diberhentikan orang yang mengaku dari pihak leasing W Finance.


Spontan RB langsung tancap gas dengan mengarah ke Mapolrestabes Palembang. RB lalu mengabari ayahnya atas nama Dodi, lalu ia pun mendatangi kantor W Finance.


Nah, saat dalam perjalanan pulang, bapak anak ini kembali dihadang sekitar 20 orang di  Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarame, Palembang. Di sini para pelaku melakukan pengeroyokan baik memukul menggunakan besi dan tangan kosong.


Akibatnya bapak anak ini menderita luka memar di bagian kepala dan wajah hingga sempat berobat dan melaporkan kasusnyan ke pihak kepolisian hingga ditindaklanjuti.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel