Ibu Bunuh Bayinya, Ayah Kubur Jasad Anak Dikira Kambing, Suami Tak Tahu Istri Hamil
Ibu Bunuh Bayinya, Ayah Kubur Jasad Anak Dikira Kambing, Suami Tak Tahu Istri Hamil
Unit Reskrim Polsek Kedu Kabupaten Temanggung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi terkait pembunuhan bayi oleh tersangka P (42) ibu kandung di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah Kecamatan Kedu.
Masing-masing adalah suami tersangka berinisial TH (42) dan 3 warga sekitar yang terlibat dalam pembongkaran makam.
Kapolsek Kedu Polres Temanggung, Iptu Sigit Dwi Setiawan, mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, ibu kandung bayi laki-laki itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Katanya, pihak penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi yang keterkaitan dengan kejadian.
"Jumlah saksi sudah 4 orang dan tidak menutup kemungkinan bakal ada saksi lagi yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek Kedu di Mapolsek, Selasa (15/12/2020).
Iptu Sigit menjelaskan, tersangka P(42) saat ini masih belum bisa dilakukan penyidikan. Katanya, tersangka masih menjalani perawatan di RSUD karena mengalami pendarahan hebat usai melahirkan.
"Kondisi tersangka karena kemarin mengalami sakit, (saat ini) menjalani rawat inap di RSUD. Kesehatan tersangka sudah mulai membaik. Masih menunggu izin dokter rumah sakit," terangnya.
Pihak kepolisian berharap kesehatan tersangka segera membaik agar bisa dilakukan penyidikan dengan segera.
Terkait kemungkinan adanya dugaan keterlibatan suami tersangka, Iptu Sigit memastikan bahwa hasil penyelidikan saat ini, suami belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus melalui saksi-saksi untuk mengungkap siapa saja yang dimungkinkan terlibat atas pembunuhan bayi tersebut.
"Keterlibatan suami belum ditemukan."
"Masih kami lakukan pendalaman lagi melalui saksi-saksi," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal premier Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Namun karena ini dilakukan dengan tersangka ibu kandung, ancaman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," jelas Kapolsek.
Kuburan Anak Kambing
Satreskrim Polres Temanggung telah menetapkan seorang perempuan berinisial P (42) warga Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung, sebagai tersangka pembunuhan bayi beberapa hari lalu.
P diduga membekap anak yang baru dilahirkannya hingga tewas dan menguburkannya di sebuah pekarangan rumah.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri kepada awak media, Senin (14/12/2020).
Menurut AKP Made, kasus tersebut bermula saat warga menaruh curiga dengan adanya kuburan anak kambing di sebuah pekarangan.
Warga pun mengambil inisiatif untuk menggalinya serta menemukan jasad bayi.
Sumber : tribunnews.com